Senin, 18 Juli 2016
Pelaku Kegiatan Ekonomi
Pengertian Pelaku Ekonomi yaitu seseorang, badan atau kelompok yang melakukan kegiatan ekonomi, baik produksi, konsumsi, atau distribusi suatu barang ataupun jasa. Dalam perekonomian Indonesia, terdapat beberapa pelaku ekonomi. Secara umum yaitu rumah tangga, perusahaan (produsen), Negara dan masyarakat luar negeri. Dalam perekonomian sederhana hanya ada dua pelaku ekonomi, yaitu rumah tangga dan perusahaan. Rumah tangga berfungsi sebagai konsumen sekaligus sebagai penyedia faktor-faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja, modal, dan lain-lain. Adapun perusahaan berfungsi sebagai pihak yang mengelola faktor-faktor produksi untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan rumah tangga. Selanjutnya, sesuai perkembangan zaman dan perkembangan ketatanegaraan, keberadaan pemerintah serta adanya perdagangan antarnegara mutlak diperlukan demi melancarkan kehidupan ekonomi. Karena pada kenyataannya negara tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri sehingga diperlukan perdagangan dengan negara lain. Dengan demikian, pelaku ekonomi berkembang menjadi 4 macam, yaitu rumah tangga, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat luar negeri. Keempat pelaku ekonomi tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan kegiatan ekonomi.
1. Pelaku-Pelaku Ekonomi
Perekonomian Indonesia yang menganut sistem ekonomi kerakyatan menuntut peran dari semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah guna mencapai tujuan utama yaitu ekonomi kerakyatan. Dalam ilmu ekonomi, kegiatan-kegiatan ekonomi dilakukan atau dijalankan oleh empat pelaku utama sebagai berikut:
a. Rumah Tangga
Rumah tangga yang dimaksudkan adalah rumah tangga konsumsi yaitu baik individu maupun kelompok yang bertujuan untuk memakai atau menggunakan barang atau jasa. Dalam rumah tangga keluarga memiliki faktor produksi berupa tenaga kerja dan modal. Faktor produksi ini oleh rumah tangga keluarga dijual kepada rumah tangga perusahaan dengan memperoleh kompensasi atau imbalan berupa upah dan gaji serta bunga dan sewa.
Kelompok rumah tangga melakukan kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut.
1) Menerima penghasilan dari para produsen / perusahaan yang berupa sewa, upah dan gaji, bunga, dan laba.
2) Menerima penghasilan dari lembaga keuangan berupa bunga atas simpanan-simpanan mereka.
3) Menjalankan penghasilan tersebut di pasar barang (sebagai konsumen)
4) Menyisihkan sisa dari penghasilan tersebut untuk ditabung pada lembaga-lembaga keuangan.
5) Membayar pajak kepada pemerintah.
6) Masuk dalam pasar uang sebagai pembeli, karena kebutuhan mereka akan uang tunai untuk transaksi sehari-hari.
b. Perusahaan/Produsen
Perusahaan atau rumah tangga perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan laba.
Kelompok perusahaan atau produsen melakukan kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut :
1) Memproduksi dan menjual barang-barang atau jasa-jasa, yakni sebagai pemasok (supplier) di pasar barang.
2) Menyewa atau menggunakan faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga konsumsi untuk proses produksi.
3) Menentukan pembelian barang-barang modal dan stok barang yang lain.
4) Meminta kredit dari lembaga keuangan untuk membiayai investasi mereka atau pengembangan usaha mereka.
5) Membayar pajak atas penjualan barang hasil produksinya.
c. Pemerintah
Dalam sistem demokrasi ekonomi di Indonesia, pemerintah memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi yang ditujukan untuk menentukan kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi. Kebijakan pemerintah tersebut dalam rangka memakmurkan rakyat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
Adapun kebijakan pemerintah di bidang ekonomi antara lain sebagai berikut:
a. Kebijakan fiskal, adalah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran negara, atau yang berhubungan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara.
b. Kebijakan moneter, adalah kebijakan pemerintah untuk mengatur jumlah peredaran uang dan menjamin kestabilan nilai uang, agar tidak terjadi inflasi. Kebijakan keuangan internasional, yaitu tindakan yang diambil pemerintah di bidang keuangan dalam hubungannya dengan dunia internasional, baik perdagangan internasional maupun kerja sama ekonomi internasional.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan pemerintah antara lain berupa:
• Menarik pajak langsung dan pajak tidak langsung,
• Membelanjakan penerimaan negara untuk membeli barang-barang kebutuhan pemerintah,
• Meminjam uang dari luar negeri,
• Menyewa tenaga kerja, dan
• Menyediakan kebutuhan uang kartal bagi masyarakat.
d. Masyarakat Luar Negeri
Suatu negara tidak akan dapat mencukupi kebutuhan dengan memproduksi barang sendiri, tanpa adanya bantuan atau hubungan dengan negara lain. Untuk mencukupi kebutuhan ekonomi tersebut diperlukan peranan masyarakat luar negeri, sehingga kegiatan ekonominya juga sangat dipengaruhi oleh dunia internasional. Jadi kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat luar negeri adalah kegiatan ekonomi internasional, meliputi segala kegiatan mengenai hubungan ekonomi antarnegara, baik mengenai internasional, serta kerja sama ekonomi regional dan internasional.
Berikut ini adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat luar negeri.
1) Menyediakan kebutuhan barang impor.
2) Membeli hasil-hasil barang ekspor suatu negara.
3) Menyediakan kredit untuk pemerintah dan swasta dalam negeri.
4) Masuk ke dalam pasar uang dalam negeri sebagai penyalur uang (devisa) dari luar negeri, peminta kredit, dan uang kartal rupiah untuk kebutuhan cabang-cabang perusahaan mereka di Indonesia.
Sebagai penghubung pasar uang dalam negeri dengan pasar uang luar negeri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar